Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait insiden tragis yang menimpa seorang siswa kelas IX SMP Sains Tahfihz Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau. Siswa berinisial MA (15) kehilangan nyawa akibat ledakan yang terjadi saat ia mengikuti ujian praktik sains.
Abdullah menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap metode pembelajaran yang dapat membahayakan siswa di seluruh sekolah. Kejadian ini menjadi sorotan penting untuk memastikan keselamatan peserta didik di lingkungan pendidikan.
“Nyawa dan masa depan anak-anak kita tidak boleh dipertaruhkan akibat sistem pembelajaran yang berpotensi berbahaya dan tidak terkontrol,” ujar Abdullah pada hari Kamis, 9 April 2026, seperti yang dilaporkan oleh media.
Dia menambahkan bahwa kegiatan praktik yang dilakukan dalam ujian tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa pembelajaran harus dilaksanakan dengan aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, dan tidak membahayakan baik fisik maupun psikologis siswa.
“Saya sangat terkejut mengetahui bahwa praktik pembuatan senapan rakitan dapat dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang seharusnya menjamin perlindungan bagi siswa,” ungkapnya.
Lebih jauh, Abdullah juga mengungkapkan kekhawatiran akan adanya kelalaian serta kemungkinan pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenakan pidana berat,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang siswa kelas IX dari SMP Sains Tahfihz Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau berinisial MA (15) meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian kepala akibat ledakan saat ujian praktik sains pada Rabu, 8 April sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban sedang melaksanakan ujian praktik sains bersama kelompoknya di sekolah.
Namun, saat korban mencoba menggunakan alat yang diduga merupakan senjata rakitan, tiba-tiba terjadi ledakan yang menyebabkan luka serius di kepala korban.
Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia.
➡️ Baca Juga: <p>“Shrinking Season 4 Resmi Dikonfirmasi di Apple TV”</p>
➡️ Baca Juga: 10 Kandidat Bos OJK Ikuti Uji Kelayakan di DPR Hari Ini untuk Mengisi 5 Jabatan Strategis

