Soal Dugaan Korupsi Honorium di MA, KPK Didesak Periksa Sunarto

Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp 97 miliar. 

Desakan tersebut datang dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ) saat menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/9).

Bacaan Lainnya

“Hari ini berkumpul di depan gedung KPK untuk menyampaikan, bahwa Mahkamah Agung hari ini di luar batas edarnya yang diduga menyalahgunakan dana honorium HPP,” kata koordinator aksi, Reza Prasatria kepada wartawan di lokasi. 

Reza juga mendesak KPK untuk segera memanggil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto beserta Sekertarisnya, Sugiyanto untuk diperiksa. Dia menegaskan bahwa mereka telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kami atensi KPK untuk segera bergerak, memanggil dan menetapkan Sunarto dan sekertaris MA sebagai tersangka korupsi dana honorium,” tegasnya.

Untuk diketahui, landasan pemotongan dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.

Itu tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA Nomor: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan