Qnews.co.id, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto diminta untuk memberikan atensi terkait kasus penggelapan dana atau penipuan yang dilakukan Direktur Utama PT Smart Jaya, Siti Marlina Br Lubis.
Sebelumnya, kasus itu telah teregister dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ. Sudah tiga tahun lamanya, kasus penipuan yang ditangani Diskrimum Polda Metro Jaya tak kunjung menemukan titik terang.
“Kami berharap Bapak Kapolda Metro Jaya memperhatikan kasus penipuan yang menjadi korban klien kami,” kata Ahmad Muhammad, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara RI (LPPN-RI) di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (15/10).
Ahmad menyebut kasus penipuan itu berawal dari pengadaan videotron di sejumlah lokasi yang ada di Jakarta. Salah satunya pengadaan di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Diketahui pengadaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Smart Jaya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
“Kemudian petinggi dari PT Smart Jaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek tersebut,” ujarnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, success fee yang dijanjikan oleh pihak PT Smart Jaya tidak pernah terwujud. Hingga akhirnya korban melalui kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada succes fee yang dijanjikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mendampingi pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemriksaannya kita tidak tahu karena tadi kita menunggu di luar gedung,” tuturnya.