Sritex Pailit, Menperin: Pemerintah Ambil Langkah Selamatkan Karyawan

Arsip foto - Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTAMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan sikap pemerintah terkait nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal itu dilakukan pemerintah, pascaperusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Prioritas pemerintah, kata Agus Gumiwang, adalah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis agar operasional perusahaan tetap berjalan dan para pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10).

Gumiwang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema yang akan diambil untuk menyelamatkan Sritex.

“Opsi dan skema penyelamatan tersebut akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah nanti 4 kementerian selesai merumuskan upaya penyelamatan yang tepat,” tuturnya.

Rabu (23/10), Pengadilan Niaga Semarang dalam sidang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hakim akhirnya mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Semarang. PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022 karena kesepakatan tak kunjung dilaksanakan.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” terang Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan