Surat Permintaan THR dari Satlantas Tanjung Priok kepada Pengusaha Angkutan, Ini Tanggapan Kapolres

Jakarta – Dunia usaha angkutan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok mendadak ramai diperbincangkan setelah beredar sebuah surat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) yang diklaim berasal dari pihak keluarga besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Surat tersebut tampak autentik dengan adanya kop surat, nomor, dan perihal yang ditujukan untuk “partisipan perayaan Idul Fitri 1447 H tahun 2026”, yang ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2026. Surat tersebut secara spesifik ditujukan kepada Direktur atau Pimpinan Perusahaan Angkutan PT. KPA dan menyertakan tanda tangan yang tertera atas nama staf.
Di dalam isi surat yang beredar itu tertulis, “Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok berharap dapat menerima bantuan Tunjangan Hari Raya dari Bapak/Ibu/Saudara/i atas partisipasi dan kerja samanya,” demikian penggalan isi surat yang dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.
Meskipun surat tersebut terlihat resmi, pihak kepolisian dengan tegas membantah bahwa surat itu berasal dari institusi mereka. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Wibowo, menegaskan bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh jajarannya.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Aris.
Selain membantah, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah untuk melacak individu atau pihak yang membuat dan menyebarkan surat tersebut. Aris menekankan bahwa saat ini mereka fokus untuk memberikan klarifikasi kepada para pengusaha jasa angkutan agar tidak mengalami kerugian akibat surat tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang berwenang membuat dan menyebarkan surat itu,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Aris juga mengirimkan surat resmi dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut berisi imbauan kepada semua pengusaha truk di wilayah Tanjung Priok untuk tidak mengindahkan surat permintaan THR yang beredar itu.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa surat yang beredar bukan merupakan surat resmi, melainkan diduga adalah tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menanggapi kejadian ini, kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang mencatut nama institusi mereka.
“Untuk kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya kembali.
➡️ Baca Juga: 10 Negara Produsen Perak Terbesar: AS Kalah dari China dalam Produksi Perak
➡️ Baca Juga: Konsistensi Tuan Rumah Diuji: Albacete Hadapi Barcelona di Copa del Rey




