Syarat Membangun Lapangan Padel di Jakarta: Jarak 160 Meter dari Pemukiman dan Akses Transportasi Umum

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembangunan lapangan padel di wilayahnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat mengenai jarak minimum antara lapangan padel dan area pemukiman penduduk.
“Lapangan padel yang diizinkan harus berlokasi di kawasan komersial dan harus berjarak minimal 160 meter dari perumahan,” ungkap Vera dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026.
Selain ketentuan jarak, Pemprov juga menetapkan syarat mengenai akses jalan menuju lokasi lapangan padel. Jalan yang digunakan harus memiliki lebar minimum 15 meter dan dapat dilalui oleh angkutan umum.
“Lebar jalan harus mencapai 15 meter dan harus dilalui oleh transportasi umum. Ini merupakan syarat tambahan yang kami terapkan,” tambah Vera.
Vera menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran perekonomian serta memastikan tata ruang kota Jakarta tetap teratur dan terencana.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa banyak warga yang mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas di lapangan padel. Suara pantulan bola dan teriakan para pemain sering terdengar hingga ke rumah-rumah sekitar.
“Kami telah meminta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memberikan pertimbangan mengenai pembangunan lapangan padel baru, di mana isu kebisingan menjadi perhatian utama,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pramono meminta agar lapangan padel yang sudah ada di area pemukiman dilengkapi dengan peredam suara.
“Jika lapangan padel menyebabkan kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan yang mengganggu masyarakat sekitar, maka lapangan-lapangan tersebut diwajibkan untuk memiliki sistem kedap suara,” tegasnya.
“Pantulan bola tidak boleh mengganggu ketenangan warga di sekitar,” tambah Pramono.
Di samping itu, Pemprov DKI juga menetapkan jam operasional untuk lapangan padel yang berada di dalam kawasan perumahan, yang tidak diperbolehkan beroperasi hingga larut malam.
“Saya telah memutuskan dan meminta kepada wali kota, serta seluruh jajaran terkait untuk bernegosiasi dengan warga setempat,” ujar Pramono.
“Pengelola lapangan padel harus mematuhi batas waktu maksimum operasional, yaitu tidak lebih dari pukul 8 malam,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: 5 Hal Penting yang Harus Dicek Sebelum Investasi Emas Digital Berdasarkan Kasus China
➡️ Baca Juga: 7 Ide Usaha Laris Jelang Imlek: Makanan dan Dekorasi yang Menguntungkan



