Mengungkap Desil: Pengertian dan Pihak yang Menentukan Angkanya

Pemerintah pusat menerapkan sistem pengelompokan kesejahteraan yang dikenal sebagai DESIL untuk mengidentifikasi penerima bantuan sosial (bansos) dan pendaftaran sekolah jalur afirmasi. Sistem ini mengkategorikan kondisi ekonomi rumah tangga dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.
Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan DESIL
DESIL membagi masyarakat menjadi 10 tingkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Berikut adalah rincian kelompok tersebut:
- Keinginan 1: Sangat Miskin
- Keinginan 2: Miskin
- Keinginan 3: Hampir Miskin
- Keinginan 4: Rentan Miskin
- Keinginan 5: Lulus-lulus
- Desil 6 – 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bantuan sosial)
Prioritas Penerima Bantuan Sosial
Individu yang termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 mendapat prioritas utama untuk berbagai program bantuan pemerintah. Jenis bantuan yang diberikan termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kelompok ini juga menjadi target Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial. Sementara itu, untuk masyarakat di kategori Desil 5, bantuan diberikan secara terbatas dan selektif sesuai hasil asesmen lapangan.
Mekanisme Penentuan dan Pengelolaan Data
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengelola penentuan status desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS. Data tersebut diakumulasikan melalui survei Badan Pusat Statistik (BPS), data kependudukan dari Dukcapil, dan verifikasi lapangan untuk mengevaluasi kondisi ekonomi rumah tangga secara akurat.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas untuk mengkoordinasikan integrasi data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE ke dalam DTSEN, melibatkan berbagai instansi untuk sinkronisasi data yang efektif.
Lembaga Pendukung Penentuan Desil
- Kementerian Sosial: Pengelola desil dan kebijakan pemanfaatan data bansos.
- Badan Pusat Statistik (BPS): Pelaksana pengumpulan data dan survei sosial ekonomi.
- Dukcapil: Penyedia data kependudukan.
- Kemenkes, Kemendikbud, dan BPJS: Penyedia data untuk validasi penerima manfaat.
Proses penentuan tingkat desil dilakukan melalui sistem data terpadu dan tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Data kesejahteraan ini juga ditampilkan melalui DTSEN untuk keperluan pendaftaran sekolah jalur afirmasi sesuai instruksi Dinas Sosial. Masyarakat dapat mengecek status desil mereka secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan informasi terbaru dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang
Konten yang ditulis ulang ini mempertahankan makna aslinya sekaligus mengubah kata-kata dan struktur untuk kejelasan dan keterlibatan.
➡️ Baca Juga: <p>“Apple Creator Studio Meluncurkan Akun Instagram Resmi”</p>
➡️ Baca Juga: Google Konfirmasi Fitur Berbagi Mirip AirDrop Akan Segera Hadir di Android




