Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari, Kasus Masih Belum Tuntas

Polisi telah memutuskan untuk memperpanjang penahanan dokter Richard Lee, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, selama 40 hari. Perpanjangan ini berlaku mulai 26 Maret hingga 5 Mei 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil oleh penyidik sambil menunggu hasil evaluasi berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
“Perpanjangan penahanan untuk tersangka DRL sudah dilakukan selama 40 hari ke depan,” ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih menantikan kepastian mengenai status kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Berkas perkara Richard Lee sendiri telah diserahkan kepada Kejati Banten pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami masih menunggu apakah berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan tambahan informasi. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk memperpanjang penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus yang melibatkan Richard Lee. Penyidik menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
Kompol Andaru Rahutomo, selaku Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Diperoleh perpanjangan selama 40 hari, berdasarkan kesepakatan antara penyidik dan kejaksaan,” jelasnya.
Andaru menambahkan bahwa langkah perpanjangan ini diperlukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan yang diperlukan sebelum memasuki tahap persidangan.
Selain itu, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah RE, yang merupakan istri Richard Lee, yang telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Xbox Controller Drift Lagi? Ini Teknologi Baru Hall Effect yang Akhirnya Bebas Masalah
➡️ Baca Juga: Dari Kafe ke Kiblat: Peran Kafe Internet (Warnet) di Indonesia dalam Melahirkan Generasi Emas Atlet E-Sports




