Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Impor Pertanian, Simak Daftar Komoditasnya

Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pembatasan impor beberapa komoditas pertanian. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya swasembada pangan yang tengah digalakkan di dalam negeri. Pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa regulasi ini telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Menurut Budi, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyempurnakan sistem pengaturan impor, menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan domestik, melindungi harga produk lokal, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Dalam keterangannya di Jakarta pada 30 April 2026, Budi menekankan pentingnya regulasi ini untuk masyarakat.
Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa pengaturan ini mencakup beberapa komoditas yang akan dibatasi impor. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (yang termasuk dalam kategori beras), serta buah pir (yang juga termasuk dalam kelompok hortikultura).
Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan ini, Budi menegaskan bahwa semua importir diwajibkan untuk memperoleh persetujuan impor (PI) dari Kemendag, yang harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan ini disusun berdasarkan amanat dari Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengaturan dalam sektor perdagangan.
Di sisi lain, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasar domestik, mendorong produktivitas petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini juga berfokus pada pengurangan ketergantungan terhadap impor, serta menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen lokal.
Salah satu isu yang dihadapi adalah pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Gilang mengungkapkan bahwa minat petani untuk membudidayakan kedua komoditas ini menurun, terutama disebabkan oleh masuknya produk impor yang tidak dibatasi baik dari segi waktu maupun volume.
Gilang juga menekankan pentingnya bagi importir untuk memastikan bahwa mereka telah mendapatkan PI yang dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan impor komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Lebih lanjut, impor beras pakan juga harus dilengkapi dengan PI yang mencakup neraca komoditas, sementara untuk impor buah pir, persyaratan yang harus dipenuhi termasuk bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen pendukung yang memuat informasi tentang produk hortikultura yang akan diimpor.
Dengan penerapan regulasi baru ini, diharapkan akan tercipta suasana perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memperkuat sektor pertanian dalam negeri. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas harga tetapi juga memberikan keuntungan bagi para petani lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri.
➡️ Baca Juga: Perang Iran-AS Berdampak, Pakistan Tutup Sekolah dan Kabinet Tak Terima Gaji 2 Bulan
➡️ Baca Juga: 8 Fakta Komputer Kuantum 2025 yang Bikin Kamu Bingung Setengah Mati




