Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Menggunakan Seragam TV Swasta Ditangkap Polisi

Jakarta – Polsek Mampang berhasil menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen terkait jual beli motor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 6 April 2026.
Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
“Modus operandi pelaku ini cukup cerdik, di mana dia menggunakan seragam dari salah satu stasiun televisi swasta. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukanlah seorang pelaku kriminal,” jelas Dian kepada para wartawan pada hari Selasa, 7 April 2026.
Kronologi kejadian bermula saat korban melakukan pemesanan motor melalui platform marketplace. Setelah menyelesaikan proses pemesanan, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
“Polsek Mampang menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penipuan jual beli motor. Setelah melakukan pengaturan lokasi, ketika uang diserahkan, kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Mampang untuk proses lebih lanjut,” papar Dian.
Dian juga menjelaskan bahwa untuk meyakinkan korban, pelaku melengkapi transaksinya dengan dokumen kendaraan yang tampak asli.
“Namun, setelah kami lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih mendalam, kami menemukan bahwa dokumen-dokumen tersebut diduga merupakan hasil pemalsuan. Kami akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul dokumen tersebut dan bagaimana pelaku melakukan pemalsuannya,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha NMAX berwarna hitam, satu unit ponsel merek Oppo A6X, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, seragam dari stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 492 KUHP Pidana yang baru dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman 8 tahun.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Yang jelas, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yaitu di lokasi pertama di Depok dan yang kedua di Mampang,” imbuhnya.
Sehubungan dengan kejadian ini, Polsek Mampang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap meningkatnya modus penipuan. Jika ada kecurigaan atau peristiwa yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui call center kami di nomor 110.
➡️ Baca Juga: Kisaran Gaji Pemain Pro Valorant: Benarkah Bisa Capai Ratusan Juta per Bulan?
➡️ Baca Juga: Cara Maksimalkan Energi Otak Pagi Hari untuk Selesaikan Tugas Berat dengan Efektif




