Viral, Napi Korupsi di Kendari Berkunjung ke Kedai Kopi Setelah Sidang PK

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi terkait dengan video yang menjadi viral, menunjukkan seorang narapidana (napi) sedang berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rikie mengakui adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh petugas berinisial Y, yang bertugas mengawal narapidana kasus korupsi, Supriadi, saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang berakhir. Namun pada kejadian kali ini, narapidana tersebut justru diberi izin untuk singgah di kedai kopi.
“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden ini,” tutur Rikie.
Rikie menambahkan bahwa pada saat insiden tersebut terjadi, ia sedang melaksanakan tugas dinas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Tangerang untuk melakukan koordinasi dan studi tiru mengenai program kemandirian bagi warga binaan.
Begitu menerima informasi mengenai insiden itu, pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap narapidana serta petugas yang bertugas mengawalnya. Peristiwa ini juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara melalui jalur yang sesuai.
“Setelah saya kembali, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap narapidana dan petugas pengawal. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap SOP dalam proses pengawalan,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, petugas pengawal yang terbukti melakukan kelalaian akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan dan dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Di sisi lain, narapidana yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi guna menjaga keamanan dan disiplin.
Rikie menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Narapidana Supriadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dalam sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka, dengan hukuman penjara selama lima tahun.
➡️ Baca Juga: PlayStation VR2 Sense Controller: Cara Charge & Cek Battery Level
➡️ Baca Juga: Ivar Jenner Resmi Berpisah dari FC Utrecht: Akhir Kontrak di Liga Belanda



