Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum korban investasi bodong PT. Sentratama Investor Future mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (10/9).
Mereka ingin mengetahui lebih jauh hasil penyelidikan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Sentratama Investor Future. Tim kuasa hukum bersama korban datang untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
“LQ Indonesia Lawfirm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya,” ujar Juda Sihotang kepada Qnews.co.id, Senin (30/9).
Laporan yang diajukan tersebut, sebelumnya telah teregister dengan nomor LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau pencucian uang.
Informasi yang diperoleh LQ Indonesia Law Firm, kata Juda, PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan. Para korban merasa tergiur dengan keuntungan tersebut lalu melakukan deposit secara bertahap dengan total investasi mencapai Rp9 miliar rupiah.
“Uang itu ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future,” katanya.
Hingga tahun 2022, papar Nataniel, keuntungan yang dijanjikan PT. Sentratama Investor Future kepada korban tak kunjung terwujud. Saat korban ingin menarik modal yang telah disetorkan, mereka tidak lagi bisa mengakses akun aplikasi trading yang telah diberikan.
“Hingga saat ini, status dari laporan polisi masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Nataniel Hutagaol.
Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sitohang selaku penasihat hukum korban PT. Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari penyidik Polda Metro Jaya. Mereka mengingatkan agar laporan polisi yang telah dibuat perlu ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum terhadap korban.
*LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.