Qnews.co.id, JAKARTA – Kasus sengketa tanah seakan tak pernah surut di negeri ini. Bahkan angkanya dari tahun ke tahun terus meningkat, pertanda adanya persoalan serius yang harus dibenahi.
Salah satu contohnya, kasus perubahan status peruntukan tanah SHGB seluas 12650 M2 milik PT. Hana Kreasi Persada (HKP) yang terletak di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Status tanah yang semula diperuntukkan untuk permukiman kini peruntukannya oleh Pemerintah Kota Tangerang diubah menjadi setu (danau/ telaga).
Persoalan perubahan peruntukan tanah masih terus berlanjut karena PT HKP tidak terima dengan tindakan Pemkot Tangerang Selatan yang semena-mena mengubah status tanah HGB menjadi danau.
Airin Rachmi Diany yang pada tahun 2011 menjabat Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi setu melalui Perda Kota Tangsel No.15 tahun 2011 tentang RTRW Kota Tangsel tahun 2011-2031.
Sayangnya, pihak Pemkot Tangsel tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada PT HKP selaku pemilik tanah. Akibatnya, sampai saat ini, tanah HGB yang berlokasi di Rempoa, Ciputat Timur itu tidak bisa digunakan untuk pembangunan perumahan.
Belakangan diketahui, peruntukan tanah PT HKP oleh Pemkot Tangsel yang semula adalah permukiman diubah menjadi setu ternyata mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria/ BPN Pusat melalui Dirjen ATR.
BPN seharusnya tidak boleh mengeluarkan persetujuan substansi mengingat tanah yang dibeli PT HKP di tahun 2008 itu, statusnya adalah tanah untuk permukiman. Bukan setu dan SHGBnya masih berlaku hingga sekarang.
HK selaku Direktur PT HKP mempertanyakan sikap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel yang seolah menutup mata dengan kebijakan Pemkot Tangsel yang telah mengubah begitu saja peruntukan tanah mereka menjadi setu.
HK merasa dizalimi dan telah berulangkali meminta Pemkot Tangsel mengubah tanahnya agar kembali dijadikan permukiman, namun sampai saat ini pihak pemerintah kota tetap tidak bergeming.
Kuasa hukum PT HKP dari LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman mengaku kecewa dengan kebijakan yang dibuat sewenang-wenang tersebut.
La Ode juga mempertanyakan sikap Menteri Agraria/Kepala BPN Pusat yang seolah lepas tanggungjawab dari permasalahan ini.
“Kami sudah beberapa kali minta audiensi dengan Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan termasuk dengan AHY, tapi dua orang ini mentalnya mental krupuk, tidak berani bertemu kami padahal jelas jelas Kementerian ATR memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi setu,” papar La Ode kepada Qnews.co.id di Jakarta, Jumat (25/10).
Ia menambahkan, “Kalau sudah begini namanya pemerintah zalim karena telah mencaplok tanah rakyat.”
Dalam waktu dekat, kata La Ode, PT HKP akan menyurati Nusron Wahid selaku Menteri Agraria/ Kepala BPN yang baru untuk meminta pertanggungjawaban terkait surat persetujuan substansi dari Dirjen ATR kepada Pemkot Tangsel yang mengubah peruntukan tanah HGB PT HKP menjadi setu.
LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor hukum yang selalu terdepan melindungi kepentingan hukum masyarakat luas selalu meminta kepada masyarakat apabila mengalami tindakan sewenang wenang dari Pemerintah bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomer hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489