Qnews.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, khususnya kepada Bapak Jaksa Agung, yang telah melakukan OTT terhadap tiga hakim di PN Surabaya. Kami berharap tindakan ini dapat diikuti dengan langkah-langkah penegakan hukum lainnya,” ujar Dek Gam, Kamis (24/10)
Dek Gam menekankan bahwa penindakan ini tidak boleh berhenti di satu pengadilan saja. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih luas terhadap pengadilan-pengadilan lain untuk mencegah praktik peradilan yang tidak adil.
“Pengawasan tidak boleh berhenti di PN Surabaya saja. Pengadilan negeri lainnya juga harus dipantau secara ketat untuk menangani hakim-hakim yang berpotensi menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM Pidsus menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa GRT dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi terhadap oknum hakim tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, ada penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).