Terbukti Mencemari Udara, Pemprov DKI Tutup Industri Mortar di Kembangan

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait menutup kegiatan usaha industri mortar dan beton siap pakai di Jalan Lingkar Luar Barat Nomor 14 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024). Foto: Satpol PP DKI Jakarta

Qnews.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan industri mortar dan beton siap pakai di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat.

Penutupan kegiatan industri mortar dan beton dilakukan karena dianggap mencemari udara. Dari sisi kebijakan industri, perusahaan dianggap melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

“Tempat usaha tersebut ditutup setelah hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan,” kata Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/9).

Selain itu, imbuh Arifin, pengelola juga melanggar beberapa ketentuan lainnya, seperti terkait persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penutupan dipimpin Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Tempat Usaha, Eko Saptono.

Penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan penempelan stiker serta pemasangan segel Pol PP Line di depan pintu masuk tempat usaha oleh Pejabat PPNS Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan pengelola.

Pemprov DKI berharap dengan pemberian sanksi penutupan, pelaku usaha di kota Jakarta dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha, serta menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar.

“Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi peraturan daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya,” papar Arifin.

Arifin juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Jakarta agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi syarat dalam kegiatan berusaha.

Sebab, sambung dia, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemprov DKI untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Untuk itu, para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Arifin juga mengimbau agar pelaku usaha segera melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan daerah di DKI Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan