Qnews.co.id – Seorang dokter di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta, berinisial MS diduga lalai menjalani tugasnya saat melakukan operasi ambeien dengan cara stapler atau stapled hemorrhoidopexy terhadap seorang pasien bernama, Gladys Enjelika Mokodompit, pada 4 Februari lalu.
Kelalaian yang dilakukan dokter berinisial MS memang terbilang sangat fatal. Pasalnya, dua buah jarum utuh harus tertinggal di dalam bagian tubuh Gladys, diantara rektum atau bagian akhir usus besar dan dinding vagina.
Gladys mengungkap, informasi soal adanya dua buah jarum utuh yang tertinggal di dalam tubuh diketahuinya dari sang dokter pasca menjalani operasi.
Gladys yang merasa seperti pasien malpraktik meminta pertanggungjawaban kepada RS Siloam. Kala itu, pihak rumah sakit menyatakan akan melakukan operasi ulang untuk mengangkat jarum yang dijadwalkan dalam satu bulan kedepan.
Sebab, berdasarkan saran dari dokter RS Siloam, operasi pengangkatan jarum tidak bisa segera dilakukan dengan alasan Gladys baru saja menjalani operasi dengan metode stapler.
Selama menunggu jadwal operasi ulang untuk mengangkat dua jarum yang tertinggal, Gladys terpaksa harus mengkonsumsi obat pereda nyeri untuk menahan rasa sakit yang sepanjang hari terus menyiksanya.
Gladys mengungkap, bahwa dua buah jarum yang tertinggal di dalam bagian tubuhnya tak pernah henti memberikan rasa yang sangat sakit seperti tertusuk saat tubuhnya bergerak.
“Saya terus mengeluhkan rasa sakit kepada pihak Siloam, keluarga juga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Siloam,” ungkap Gladys.
Setelah 30 hari berlalu operasi pengangkatan jarum akhirnya dilakukan. Meski begitu hingga saat ini, pihak Siloam belum memenuhi kesepakatannya.
Gladys mengungkapkan kalau selama ini pihak RS Siloam selalu menekan dirinya untuk tidak melapor karena ini tindakan normal.
“Akhirnya saya memuncak karena kurang sependapat dengan kesepakatan yang menurut saya menyudutkan saya sebagai pasien. Pihak Siloam terus mengarahkan bahwa ini adalah tindakan yang normal, dan tidak memikirkan pengobatan saya ke depannya,” jelas Gladys.
Puncak emosi yang tak mampu lagi dibendung akhirnya memaksa Gladys untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurut jadwal informasi yang beredar, sidang
perdana dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng di Pengadilan Tangerang, sudah berlangsung pada Kamis (24/4) pukul 10.00 WIB lalu.