Tidak ada Bukti Kuat Untuk Menjerat MS, Putusan Hakim PN Gunung Sugih Harus Bijaksana dan Objektif

QNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas IB, Lampung Tengah akan menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan penggelapan mesin genset Caterpillar 500 Kva milik pabrik Tri Karya Manunggal dengan terdakwa MS, Lansia berusia 72 tahun, Rabu (11/12) mendatang.

Jika melihat titik permasalahan dalam kasus ini, majelis hakim PN Gunung Sugih seharusnya bisa memberikan putusan bebas tidak bersalah kepada MS dari tuntutan 1 tahun 6 bulan yang di layangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dalam kasus ini MS jelas tidak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi. Apalagi sang pelapor pernah meminta uang mediasi sebesar Rp10,5 miliar, padahal nilai kerugian dugaan penggelapan mesin genset hanya Rp130 juta.

Selain itu yang harus diketahui MS sendiri merupakan salah satu dari pemilik pabrik Tri Karya Manunggal bersama dua rekannya, yakni TKF dan WJH.

Lucunya, MS malah dipenjarakan oleh teman bisnisnya, yakni TKF dan WJH melalui laporan yang dibuat oleh Holil dengan tuduhan menjual genset pabrik.

Padahal menurut informasi, genset tersebut dibeli oleh MS untuk operasional pabrik Tri Karya Manunggal dan tanpa adanya uang urunan dari TKF dan WJH.

Hingga akhirnya genset tersebut dijual karena pabrik yang berdiri tahun 1997 itu sudah berhenti beroperasi pada akhir 2019 lalu dan uang hasil penjualan genset digunakan untuk membayar uang pesangon para karyawan. Bahkan, TKF juga mengetahui perihal terjualnya genset tersebut.

“Dalam fakta persidangan JPU juga tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian genset tersebut, ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya mereka tidak pernah urunan atau patungan membeli genset tersebut,” kata Advokat Tua Ambarita dari LQ Indonesia Law Firm.

Diharapkan majelis hakim berani memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk menjaga citra dan marwah Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah dari bobroknya hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan