Berita

Tiga Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim Ditangkap Akibat Perebutan Lahan

Satuan Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Benangin, Kecamatan Teweh Timur, yang terletak di perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Ketiga tersangka tersebut adalah VN (pria), LK (pria), dan SA (perempuan). Menariknya, LK sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. LK dan SA merupakan pasangan suami istri, sedangkan VN adalah saudara dari SA. Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, dan Kasubsipenhumas, Iptu Novendra WP, dalam sebuah konferensi pers di Muara Teweh.

Dari keterangan yang ada, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan kriminal yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan satu keluarga ini.

Tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Selasa pagi. Yang mencengangkan, para korban yang menjadi sasaran pembunuhan tersebut ternyata memiliki hubungan keluarga dengan para pelaku.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa sebilah parang atau mandau. Selain itu, terdapat keterangan dari saksi yang mendengar suara tembakan serta melihat adanya luka pada korban yang diduga akibat peluru.

Kapolres mengungkapkan bahwa insiden tragis ini berkaitan erat dengan sengketa lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Lahan yang diperebutkan terletak di kawasan hutan dekat jalan perusahaan HPH PT Timber Dana di Kilometer 95.

Sebelumnya, antara kedua kelompok keluarga ini terlibat perselisihan mengenai kepemilikan lahan, yang kemudian memicu terjadinya penyerangan ke pondok, mengakibatkan lima orang tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.

Pihak kepolisian saat ini sedang mempersiapkan dakwaan berdasarkan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan satu keluarga ini.

Ketika ditanya mengenai satu pelaku yang masih buron, Kasat Reskrim menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penyidikan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan tindak pidana ini.

Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dan pendalaman kasus ini dilakukan untuk mengungkap semua detail dari tindakan kriminal tersebut. Tiga tersangka yang telah ditangkap saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasilnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi di lokasi PT. Timber Dana, Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu, 19 April sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam insiden ini, satu keluarga yang terdiri dari enam orang yang merupakan warga Desa Benangin II menjadi korban kebiadaban dari kelompok terduga pelaku.

➡️ Baca Juga: Xiaomi 13T Pro Mulai Terima Update HyperOS 3 dengan Desain ala iOS

➡️ Baca Juga: Peluncuran POCO F8 Series di Indonesia: Tanggal dan Spesifikasi Terbaru yang Menggoda

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k