Qnews.co.id, JAKARTA – Sejumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah UOB Kayhian Sekuritas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah mencapai 53Miliar, akhirnya menemukan titik terang.
LQ Indonesia Law Firm yang menangani kasus perkara ini juga sudah menerima sebagian pengembalian uang dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah.
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menangani kasus perkara sejak tahun 2022 dan sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Ia juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban,” kata Sakti Manurung, Selasa (8/10).
Sakti Manurung juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini. Ia memastikan bakal terus mengawal jalannya kasus perkara ini hingga tuntas, demi keadilan para nasabah UOB Kayhian Sekuritas yang menjadi korban.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus memonitor dan mendesak pihak kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ, agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor,” tegasnya.
“Karena dalam perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai ‘Tuan Rumah’ yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah,” jelasnya.
“Proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialami oleh para klien kami,” pungkasnya.