Qnews.co.id – Tim LQ Indonesia Law Firm menggeruduk Polda Metro Jaya dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanyakan tindak lanjut dari kasus UOB Kay Hian Sekuritas yang sudah molor selama tiga tahun, Senin (19/5/2025).
Sejatinya, dalam kasus ini tim LQ Indonesia Law Firm sudah melayangkan laporan sejak tiga tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun OJK untuk serius menangani perkara tersebut.
Ketua LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman mengatakan, bahwa timnya datang menggeruduk Polda Metro Jaya bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menanyakan laporan perkara yang dilayangkan 3 tahun lalu.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi dan perkembangan atas tindak lanjut dari laporan perkara tersebut yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya di Direktorat Kriminal Khusus untuk menanyakan perkara kami terkait kasus UOB Kay Hian Sekuritas,” kata La Ode Surya Alirman dilokasi, Senin (19/5/2025).
“Yang pasti kedatangan kami kesini untuk memastikan perkara kami yang sudah 3 tahun berjalan, makanya kami pertanyakan kepada penyidik kenapa sudah tiga tahun perkara kami tidak jalan, apa permasalahannya sedangkan LP lain sudah duduk, jadi apa masalahnya, semua yang diperintahkan sudah kami lakukan dan penyidik memastikan akan melanjutkan perkara ini tapi kami tekankan untuk berikan kami bukti dan informasi pada perkara ini ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” sambung Nathaniel Hutagaol.
Setelah menyambangi markas kepolisian daerah Jakarta, La Ode Surya dan tim langsung melanjutkan aksinya dengan menggeruduk kantor OJK yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar menjelaskan bahwa kedatangan tim LQ Indonesia Law Firm ke OJK juga untuk menanyakan dan menindaklanjuti laporannya terhadap UOB Kay Hian Sekuritas.
Dalam kasus perkara ini, UOB Kay Hian Sekuritas diduga telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan dana para nasabah investornya. Ia pun kecewa, laporannya yang sudah dilayangkan sejak tahun 2022 lalu, baru ditindaklanjuti pada tahun 2025 ini.
“Hari ini kita datang ke OJK untuk menindaklanjuti laporan kita terhadap UOB Kay Hian Sekuritas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan laporan kita itu dr tahun 2022 tetapi baru di tindaklanjuti 2025 kami juga kecewa atas pelayanan penanganan dan sikap OJK terhadap laporan masyarakat,” ujar Ali Amsar.
“Klien kami ini mengirimkan uang melalui perantara PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai perantara efek dimana klien kami sebanyak 12 orang membeli obligasi, baik obligasi BRI, Mandiri dan lainnya tetapi dalam jangka waktu satu tahun, uang klien kami tidak bisa di kembalikan,” sambungnya.
Ali pun merasa bngung, kenapa kasus perkara ini tidak ditangani secara serius oleh pihak-pihak terkait, termasuk OJK. Bahkan, sampai saat ini kasus perkara PT UOB Kay Hian Sekuritas hanya jalan di tempat.
Bahkan, anehnya lagi pihak pengawas OJK malah merekomendasikan untuk membuat LP terhadap karyawan bukan kepada UOB. Ia juga mempertanyakan sikap OJK dalam menangani perkara ini.
“Katanya uang ini hilang di ATM, padahal tindak pidana ini mudah, sudah ada bukti transfernya tetapi teman-teman OJK tidak berani sudah tiga tahun perkara ini hanya jalan di tempat. Bahkan kami tadi kecewa saat pengawas merekomendasi yang d LP kan adalah karyawannya bukan UOB,” teganya.
“Sementara seharunya siapa yang perintah untuk mengeluarkan uang itu kan yang harus di tindak. Jadi kami kecewa dengan sikap OJK terhadap penindakan dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, La Ode Surya Alirman meminta agar OJK memberikan pelayanan terhadap aduan masyarakat dengan kinerja yang sungguh-sungguh. Apalagi, OJK juga bisa melakukan penyidikan dalam kasus-kasus investasi seperti ini.
Namun yang terjadi saat ini, OJK seperti tidak sungguh-sungguh dalam menangani suatu perkara, dan membuat masyarakat beropini OJK dibentuk hanya membuang-buang anggaran negara.
“Seharusnya dalam perkara ini OJK mengawasi bahkan melakukan penindakan karena OJK sebenarnya sudah bisa melakukan penyidikan sama seperti kepolisian. Bahkan OJK di undang-undang nomor 5 tahun 2003 diberikan kewenangan tapi faktanya OJK dalam perkaran UOB Sekuritas ini ngaco,” ungkap ketua LQ Indonesia Law Firm itu
“Kami juga berharap kedatangan kami akan ada titik terang dan kami juga meminta kepada OJK untuk mengirimkan surat laporan terhadap perkembangan laporan kami di OJK, saya juga berharap agar OJK dibentuk oleh negara jangan hanya buang-buang anggaran tapi tidak ada kerjanya,” pungkasnya.