Sidoarjo menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menyita sebuah truk yang berisi barang bukti terkait kasus impor ponsel ilegal. Penangkapan ini adalah kelanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya di Jakarta, menandakan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik ilegal ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang merupakan milik PT TSL di Sidoarjo. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta, di mana dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DCP alias P dan SJ,” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 22 April 2026.
Ade menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari lokasi tersebut mencakup sebuah truk ekspedisi yang berisi paket-paket logistik. Namun, pihak kepolisian masih mendalami isi dari paket-paket tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa PT TSL diketahui sebagai perusahaan induk yang mengoperasikan beberapa perusahaan cangkang, yang diduga terlibat dalam kegiatan impor ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.
Ade menegaskan bahwa pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan bisa mengarah kepada individu lain yang terlibat.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus di Jakarta, Bareskrim telah melaksanakan penggeledahan di enam lokasi yang terdiri dari gudang, ruko, dan kantor, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang impor ilegal.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita total 56.557 unit ponsel jenis iPhone dengan nilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android yang ditaksir bernilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel, dengan total keseluruhan mencapai Rp235,08 miliar.
Lebih lanjut, pihak penyidik juga menemukan produk lain di lokasi yang sama, seperti pakaian bayi dan mainan anak, yang ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan, tetapi tetap diperjualbelikan di pasar domestik, termasuk melalui platform e-commerce.
“Proses pengembangan kasus di Sidoarjo masih terus berlangsung, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan selanjutnya,” ujar Ade, menandakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal ini.
➡️ Baca Juga: Zaki Ubaidillah Menggapai Peringkat 38 Dunia Setelah Menjuarai Thailand Masters 2026
➡️ Baca Juga: Eden Hazard Ungkap Real Madrid Sebagai Klub Terbaik dalam Karirnya, Bukan Chelsea

