Berita

Vonis Ringan untuk 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Sanksi Berubah dan Dipecat Dihapus

Jakarta – Hukuman yang dijatuhkan kepada dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengalami pengurangan setelah proses banding. Meskipun demikian, keempat prajurit yang terlibat tetap berada dalam tahanan.

Keputusan banding tersebut diambil oleh majelis hakim pada tanggal 20 Agustus 2026. Putusan ini terdaftar dengan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh keempat terdakwa diterima secara resmi. Namun, hanya dua terdakwa yang mendapatkan keringanan hukuman, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

“Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, mengenai pemidanaan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2,” ujar hakim pada tanggal 4 September 2026.

Edi, yang awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, kini mendapatkan vonis baru selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan, hukumannya kini dipangkas menjadi 2 tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, Edi dan Budhi tetap dijatuhi hukuman penjara tanpa adanya pemecatan dari dinas militer. Sanksi baru yang diterima oleh Edi juga sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Oditur Militer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman dalam keputusan banding tersebut.

Nandala sebelumnya dihukum dengan penjara selama 2 tahun, sementara Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

➡️ Baca Juga: WFH untuk ASN: Momentum Strategis dalam Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah

➡️ Baca Juga: Acer Melaju Pesat di Era Kecerdasan Buatan dengan Inovasi Terbaru

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k