Warga Desa Sungai Nanjung Laporkan Dugaan Pembukaan Jual Beli Lahan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Ketapang

Qnews.co.id – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung, Kabupaten Ketapang, resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang terkait dugaan pembukaan dan jual beli lahan ilegal di wilayah administrasinya.(7/3/2025)

Laporan ini dibuat setelah ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh pihak perorangan dan yayasan tanpa izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pembukaan lahan ini dilakukan oleh Yayasan Syekh Abdul Razzaq Siregar di kawasan Hutan Produksi (HP) dan lahan Hutan Desa Sunan Bersatu (LPHD) Sungai Nanjung. Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan produksi tersebut yang melibatkan oknum warga dari berbagai desa sekitar, seperti Desa Pangkalan Batu, Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung, dan Kendawangan.

Warga yang diduga terlibat dalam aktivitas ini disebutkan di antaranya adalah ini sial S, S, A(warga Sungai Nanjung), B (warga Pesaguan Kanan), S(warga Harapan Baru), serta beberapa oknum lainnya yang identitasnya belum terungkap sepenuhnya.

Dan di dapat juga bahwa pengawas lapangan kebun sawit ini disebutkan berini sial I , dengan kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan oleh inisial E dari Kendawangan dan A selaku , pengawas pembibitan.

Laporan ini juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Pangkalan Batu,inisial  M, yang diduga menerbitkan legalitas berupa SKT/SPT atau Surat Izin Garap untuk lahan yang diperjual belikan di wilayah Sungai Nanjung sesuai per-bub 40 tahun 2017. Berdasarkan pengakuan salah satu pihak, luas lahan yang telah diperjualbelikan mencapai ±380 hektare, dan untuk keperluan perseorangan disebut mencapai ±1.200 hingga ±1.800 hektare.

Dalam aktivitas pembukaan lahan, disebutkan pula bahwa terdapat penggunaan alat berat berupa tiga unit ekskavator.

Terkait temuan ini, warga berharap agar Kejaksaan Negeri Ketapang dan dinas kehutanan propinsi,KPH ketapang dan dinas perkebunan agar  segera menindaklanjuti laporan tersebut mengigat yayasan dan perseorangan tersebut tidak miliki IUP dan Pinjam pakai kawasan hutan atau izin lainya serta demi mencegah terjadinya konflik di lapangan.

Laporan ini sampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung, Muhammad Ali dan Syar Mansyah, serta pelapor Andi dan Jajal.Dengan adanya laporan ini, warga berharap agar semua pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Rd/as)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan