Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tidak sekadar mengurangi jam kerja bagi pegawai negeri, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dalam era digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI mengenai implementasi WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi dinamika geopolitik, dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Rini menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah melakukan perbaikan, bukan untuk mengurangi jam kerja. Ia menekankan pentingnya mendorong transisi ke pemerintahan digital yang lebih efisien dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurut Rini, pelaksanaan WFH telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas pegawai ASN di instansi pemerintah.
Melalui penerapan skema kerja yang fleksibel, termasuk WFH, pemerintah berupaya mengubah paradigma yang selama ini berfokus pada kehadiran fisik menjadi lebih berorientasi pada hasil kerja yang dicapai.
Rini juga menambahkan bahwa instansi pemerintah memiliki kebijakan untuk mengatur lebih lanjut mengenai skema kerja yang fleksibel. Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengorbankan kualitas layanan publik yang esensial.
“Dalam hal ini, layanan publik yang krusial tetap harus dilakukan secara langsung. Namun, untuk pekerjaan yang memungkinkan, kita bisa menerapkan pengaturan kerja fleksibel,” imbuhnya.
Setelah rapat tersebut, Rini menegaskan bahwa WFH secara harfiah berarti bekerja dari rumah. Ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan ASN bekerja dari lokasi lain, seperti kafe, dengan menekankan bahwa mekanisme akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan yang ada.
“Secara prinsip, istilah ‘work from home’ sudah cukup jelas. Mekanisme pelaksanaannya sudah diatur dalam Permen-PAN,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Selain itu, imbauan serupa juga diberikan untuk sektor swasta dalam rangka adaptasi terhadap kondisi yang ada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaannya.
Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini, seperti sektor layanan publik yang mencakup kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
➡️ Baca Juga: Screen Pinning di Android: Fitur Keamanan untuk Fokus dan Privasi Saat Meminjamkan HP
➡️ Baca Juga: Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi Tunjukkan Kesuksesan Swasembada Berkelanjutan RI

