Jadwal dan Besaran THR ASN 2026 Jelang Lebaran: Cair Lebih Awal!

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 akan dicairkan lebih awal, sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini mencakup semua pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Harapannya, langkah ini akan membantu ASN dalam merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama mengingat meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
THR berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat, di mana pada periode ini, pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan perayaan Idul Fitri.
Dengan pencairan yang lebih awal, diharapkan risiko penumpukan pengeluaran dan utang konsumtif dapat diminimalisir.
Estimasi Jadwal Pencairan THR 2026
Meskipun tanggal resmi pencairan belum diumumkan, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa THR ASN akan cair sebelum Idul Fitri. Mengacu pada pola dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang THR, dengan waktu pencairan sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah menetapkan batas terakhir pencairan THR adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan skema ini, pencairan THR pada tahun 2026 diperkirakan akan berlangsung lebih cepat dibandingkan beberapa tahun terakhir dan akan dilakukan secara serentak untuk ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemberian THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur rincian dan skema pembayaran, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait cakupan penerima.
Aturan ini menjamin bahwa hak atas THR tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan kelompok penerima lainnya.
Kelompok penerima THR mencakup PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima pensiun yang merupakan janda, duda, anak, dan orang tua juga termasuk dalam daftar penerima THR.
Komponen dan Estimasi Besaran THR ASN
Saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi THR ASN untuk tahun 2026. Namun, berdasarkan regulasi yang ada, komponen THR yang berasal dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau nilai beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk guru dan dosen ASN, tunjangan kinerja bisa dialihkan menjadi tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor. Sedangkan untuk PNS daerah, tambahan penghasilan daerah bisa dimasukkan sebagai komponen THR, mengingat kapasitas fiskal daerah dan dibatasi maksimal satu bulan penghasilan.
Bagi pensiunan PNS, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir mereka sebelum pensiun, dengan kisaran antara sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Skema Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR ASN dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai bentuk keadilan. ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji pokok.
Untuk CPNS, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebesar 80 persen, termasuk tunjangan yang terkait. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga mendapatkan THR secara proporsional, sementara PPPK yang telah bekerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima THR.
Pemerintah menegaskan bahwa THR akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan dan tidak mengenakan iuran. Namun, tunjangan kinerja dapat diberikan sepenuhnya atau sebagian sesuai dengan kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kepastian jadwal dan skema pembayaran ini, pemerintah berharap THR ASN 2026 dapat memberikan kepastian, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
➡️ Baca Juga: Kisaran Gaji Pemain Pro Valorant: Benarkah Bisa Capai Ratusan Juta per Bulan?
➡️ Baca Juga: E-Sports Nutrition: Menu Makanan & Minuman Sebelum Match Agar Fokus




