Delpedro dan Rekan Dibebaskan, Menko Yusril Tegaskan Keputusan Bersifat Final

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, bersama tiga rekannya, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, putusan bebas, baik itu dalam bentuk vrijspraak maupun ontslag, tidak memungkinkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Artinya, setelah keputusan ini, tidak ada lagi peluang untuk mengajukan kasasi. Proses hukum untuk kasus ini sudah berakhir,” ungkap Menko Yusril dalam keterangan video yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menambahkan, meskipun dalam KUHAP yang lama terdapat ketentuan serupa, praktik di lapangan menunjukkan bahwa jaksa seringkali menciptakan interpretasi yang membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni.
Yusril menjelaskan bahwa jika putusan bebas dianggap tidak murni, jaksa dapat mengajukan kasasi. Namun, ia menyoroti bahwa selama ini kriteria untuk menentukan putusan murni atau tidak seringkali tidak jelas. “Praktik semacam ini justru menimbulkan banyak kebingungan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga dinyatakan bebas, yaitu Muzaffar Salim, staf Lokataru, Syahdan Husein, pengelola Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Keempat terdakwa mendapatkan vonis bebas setelah majelis hakim menyatakan bahwa mereka tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana penghasutan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum dinyatakan tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam hal posisi, kemampuan, maupun harkat dan martabat mereka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun, karena dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana, yaitu menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan penguasa dengan kekerasan, baik melalui lisan maupun tulisan.
➡️ Baca Juga: Krisis Pensiun Karir Pro Player Berjarak 2,3 Tahun dan Lebih Singkat dari Pemain Sepak Bola
➡️ Baca Juga: 7 Rekomendasi Anime Berunsur Islami dengan Karakter dan Latar Budaya Timur Tengah




