Penyebar Isu Penganiayaan Erin Terancam Hukuman Penjara Tiga Tahun karena Fitnah

Jakarta – Kasus tuduhan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina, lebih dikenal sebagai Erin, kini memasuki fase baru. Menanggapi isu yang beredar, mantan istri Andre Taulany itu telah resmi melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan rumor tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026, sebagai respons terhadap unggahan dari akun Threads yang menggunakan inisial ND atau @niadamanik7. Akun tersebut menuduh Erin melakukan tindakan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuknya. Erin menganggap tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan citranya di masyarakat.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menerangkan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, termasuk satu yang terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 April 2026.
Kasus ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial yang menyebar dengan cepat dan memicu berbagai reaksi dari publik. Dalam unggahan tersebut, Erin dituduh melakukan kekerasan terhadap ART, yang langsung menarik perhatian banyak orang.
Kini, pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik telah menyiapkan pasal-pasal yang relevan untuk menjerat terlapor, yaitu Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang perbuatan fitnah.
“Pasal 433 memiliki ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara, sedangkan Pasal 434 bisa mengakibatkan hukuman penjara selama tiga tahun,” jelas AKP Joko Adi.
Namun, pihak kepolisian masih dalam tahap pendalaman laporan tersebut. Sejumlah bukti, termasuk bukti digital, sedang dikumpulkan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Jadi, ini masih dalam tahap laporan polisi, nanti akan didalami lebih lanjut,” ungkap Joko.
Di sisi lain, Erin melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar. Mereka berpendapat bahwa klien mereka justru menjadi korban dari fitnah yang menyebar di media sosial.
➡️ Baca Juga: Debut Gemilang Empat Talenta Muda Indonesia di All England 2026: Alwi Farhan Jadi Bintang
➡️ Baca Juga: Bocoran Jersey Barcelona 2026/2027: Desain Gradasi Camp Nou dan Tribute untuk Kobe Bryant




