Jokowi Sebut Isu Ijazah Gibran Sebagai Operasi Politik, Denny Indrayana Singgung Cawe-cawe Pilpres 2024

Denny Indrayana memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Presiden ke-7 RI, Jokowi, berkaitan dengan isu ijazah yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Menurut Denny, sebaliknya, operasi politik justru tampak dilakukan oleh Jokowi demi kepentingan anaknya, Gibran.
“Yang kami anggap sebagai operasi politik justru adalah keterlibatan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” ungkap Denny Indrayana dalam unggahannya di YouTube pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa tindakan politik Jokowi tersebut mencakup perubahan pada ketentuan hukum yang bertujuan untuk memfasilitasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.
“Yang saat ini menjadi sorotan adalah perubahan syarat-syarat yang disesuaikan untuk Gibran, yang berhubungan dengan umur dan pendidikan,” jelas Denny.
Pasal yang dimaksud, jelasnya, mencakup syarat usia dan pendidikan yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dalam hal syarat umur, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023 telah mengabulkan putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan adanya perubahan pada Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, ketentuan tersebut menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pasal tersebut diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Denny berpendapat bahwa perubahan ini berpotensi meloloskan Gibran untuk maju dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut dipengaruhi oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi.
“Syarat umur yang seharusnya minimal 40 tahun telah disesuaikan oleh Paman Usman demi Ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Selanjutnya, Denny menggarisbawahi bahwa pasal lain yang dianggapnya sebagai bagian dari operasi politik Jokowi adalah Pasal 18 Ayat (3) pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat pendidikan.
Pasal tersebut menyatakan “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.
➡️ Baca Juga: Gempa NTT M 7,7: Ratusan Rumah Terkena Dampak, Bantuan Tercatat Puluhan Ribu Paket Dikirim
➡️ Baca Juga: Ram Ddr6 8800mhz Resmi Muncul Di Taiwan Laptop Gaming Makin Ngebot Tapi Harga Gila



