Qnews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada band Sukatani dengan diberikannya tawaran kepada band Sukatani menjadi duta perbaikan untuk Korps Bayangkara itu.
Jendral Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri sangat menerima kritikan dan tidak antikritik hal ini akan terus menjadi perbaikan menyeluruh di institusi Polri
Hal tersebut di awali usai lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya mengkritik oknum Kepolisian viral belakangan ini.
Dengan hati terbuka Jendral Bintang 4 itu menawarkan kepada band Sukatani untuk menjadi duta untuk Kepolisian yang mana menyuarakan saran dan kritik kepada Polri untuk perbaikan kepolisian kedepannya.
“Kalau band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau band duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan konsep evaluasi evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang menyimpang,” Ujar Listy Sigit dalam keterangannya (23/2/2025).
Kapolri Menilai justru ada kritik tersebut karna masyarakat membutuhkan Polri dan menginginkan Polri ada perbaikan dan perubahan khusunya terhadap oknum-oknum yang merusak citra Korps Bayangkara tersebut.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koremsi, untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan,” ujarnya.
Disaat yang bersamaan Divisi Propam Polri dalam unggahan sosial media X mengatakan telah memeriksa 4 personel Ditreskrimsiber Polda Jateng yang diduga terlibat dalam proses klarifikasi band Sukatani.
Hingga sampai saat ini Propam terus menyelidiki adanya dugaan mengintimidasi terhadap personil band Sukatani yang dilakukan anggota kepolisian.
“Terkait dengan pemberitaan mengenai klarifikasi band Sukatani serta dugaan intimidasi oleh anggota Ditreskrimsiber Polda Jateng, Divpropam Polri menegaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan oleh Biropaminal Divpropam Polri masih berlangsung,” Divpropam Polri dalam keterangan tertulis (23/2).
Propam Polri memberikan kepastian adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Propam akan adanya dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.