AMPHURI Soroti Wacana ‘War Ticket’ Haji: Dampak pada Keadilan dan Pengelolaan Dana

Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan mekanisme ‘war ticket’ haji sebagai salah satu solusi untuk mengatasi antrean panjang jemaah haji di Indonesia. Namun, mereka mengingatkan bahwa kajian yang menyeluruh dan mendalam perlu dilakukan sebelum implementasinya.
Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria, menekankan pentingnya mendukung setiap inisiatif dan program positif dari pemerintah. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan ibadah dan melibatkan jutaan masyarakat harus diteliti secara cermat. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi umat.
Zaky menjelaskan bahwa ide ‘war ticket’ haji dapat dilihat sebagai upaya inovatif dalam mengelola haji yang kompleks. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pelayanan yang adil, tertib, dan beretika.
Ia menguraikan bahwa konsep ‘war ticket’ haji umumnya mengacu pada mekanisme di mana pemerintah menentukan program dan harga paket haji. Jemaah yang memenuhi syarat kemudian akan mengikuti seleksi berdasarkan prinsip “siapa cepat, dia dapat” atau melalui skema kompetitif. Namun, Zaky menyoroti bahwa rincian teknis dari kebijakan ini masih belum jelas.
Zaky juga ingin meluruskan asumsi yang menyatakan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan bahwa antrean ini sudah ada jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi.
Menurutnya, antrean panjang telah muncul sejak tahun 2009 hingga 2013, sementara sistem setoran awal pendaftaran sudah dimulai sejak tahun 1999. BPKH sendiri baru mulai beroperasi secara efektif pada tahun 2017 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Dengan kata lain, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, tetapi oleh faktor-faktor struktural yang lebih mendasar,” ungkap Zaky.
Ia mengidentifikasi bahwa akar dari persoalan antrean haji bersifat struktural. Beberapa faktor yang berkontribusi antara lain keterbatasan kuota berdasarkan kebijakan global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia, tingginya minat masyarakat untuk berhaji, serta meningkatnya daya beli.
AMPHURI memberikan catatan kritis mengenai penerapan ‘war ticket’ haji, terutama terkait potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu selama bertahun-tahun. Selain itu, skema ini juga dianggap dapat menyulitkan masyarakat yang kurang mampu dan berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Dari perspektif finansial, perubahan sistem ini juga akan berdampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH. Oleh karena itu, kejelasan mengenai mekanisme yang akan diterapkan sangat penting jika antrean haji benar-benar dihapus.
➡️ Baca Juga: Pendidikan Karakter Membangun Etika Pemain Sepak Bola Profesional Berkelas di Era Modern
➡️ Baca Juga: Perang Iran-AS Berdampak, Pakistan Tutup Sekolah dan Kabinet Tak Terima Gaji 2 Bulan




