Qnews, JAKARTA – Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menjelaskan mekanisme pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono.
Yani menyebut pertama setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama kandidat Pj ke pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.
“Ya setiap fraksi di DPRD akan mengusulkan tiga nama, kemudian akan dipilih dikaji dari tiga nama itu,” kata Yani dihubungi, Jumat (6/9/2024).
Setelah itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tiga nama itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siapa Pj yang layak memimpin Jakarta sampai gubernur baru dilantik.
Dia mengatakan, pemilihan Pj Gubernur Jakarta kembali dilakukan dikarenakan masa jabatan Heru telah habis. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.
“Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis,” tutur Yani.
Untuk diketahui, DPRD DKI akan menggelar rapat untuk membahas usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi.
Rapat tersebut akan digelar di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9/2024) mendatang.
Berdasarkan undangan yang diterima Qnews, rapat ini beragendakan pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024,” tulis surat tersebut, dilihat Jumat (6/9).