Qnews.co.id – S alias Irfan (28), seorang pria yang merupakan pengasuh di salah satu pondok pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi.
Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang ini setelah S dilaporkan mencabuli tiga santri laki-laki di pondok pesantren tersebut.
“Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, dikutip Senin (27/1/2025).
“Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut,” lanjutnya.
“Pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku, hingga mengeluarkan air mani. Dan pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.