Qnews.co.id, JAKARTA – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sedang memperjuangkan nasibnya pasca belasan anggotanya dipecat sepihak oleh PT Trans News Corpora, perusahaan CNN Indonesia, milik konglomerat Chairul Tanjung.
Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm menilai pemotongan upah secara sepihak yang terjadi di lingkungan CNN Indonesia harus diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak, yakni pekerja dan manajemen.
Sementara terkait dengan pendirian serikat pekerja memang dilegalkan dan diakui dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Pendirian serikat merupakan upaya balancing antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan demikian amanah UU Ketenagakerjaan bisa terwujud.
Selengkapnya bisa klik tayangan video Qnews