Curi Data Kartu SIM, Menkominfo: Itu Kesalahan Mitra Nakal Indosat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/9/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA –  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk berjualan SIM Card (kartu SIM) bukan murni kesalahan Indosat.

Menurut Budi Arie, kesalahan itu ada di pihak diler atau mitra dari perusahaan telekomunikasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahan dilernya Indosat, dan tentu Indosat punya klasifikasi bisnis terhadap dilernya, ini yang nakal dilernya,” ujar Budi Arie saat dijumpai di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9).

Buntut dari kasus itu, Komisi I DPR RI memastikan akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal. DPR juga akan memanggil pihak Kemenkominfo.

Menanggapi pemanggilan oleh DPR, Budi Arie mengaku siap bila nantinya dilakukan pemanggilan terhadap jajarannya.

“Nanti soal DPR atau panggilan kita siap kalau ada, yang pasti ini (ulah) oknum-oknum dari dealership Indosat,” kata dia.

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) untuk melindungi data pribadi masyarakat, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang efektif berlaku pada bulan Oktober 2024.

“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di bulan Oktober 2024, pemerintah sangat serius untuk melindungi warga negara terutama dalam hal data pribadi, tetapi yang paling penting saya juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga data pribadinya,” ujar Budi Arie.

Pada kesempatan yang sama, President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Vikram Sinha menjelaskan bahwa Indosat mengecam tindakan ilegal. Indosat juga tidak tinggal diam dalam kasus pencurian data untuk berjualan kartu SIM.

“Saya ingin mengulang sekali lagi, Indosat mengecam tindakan ilegal,” tegasnya.

Menurut Vikram, pihaknya sangat ketat dan jelas dalam hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan data pelanggan.

“Saya memiliki komitmen pribadi dengan Pak Budi untuk memastikan bahwa talenta Indonesia ada di sana untuk menggunakan keterampilan ini,” kata Vikram merujuk pada program Indosat dengan Kemenkominfo untuk memberi pelatihan keamanan siber kepada satu juta penduduk Indonesia lima tahun ke depan.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengungkapkan hasil temuannya dengan para petinggi IOH usai adanya kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk penjualan kartu SIM.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto membeberkan bahwa nomor ponsel dari operator seluler Indosat yang registrasinya menggunakan data hasil curian, dipastikan dinonaktifkan atau dimatikan.

Adapun kasus pencurian data tersebut merujuk pada kasus hukum yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 dengan dua pelaku kejahatan. Para pelaku merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR (23) dan L (51) yang terbukti mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan dengan registrasi nomor kartu prabayar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan