Qnews.co.id – Kuasa hukum dari Direktur PT ARS resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan oleh tiga advokat dari kantor hukum LCT Lawfirm, yakni Hutomo Lim, S.T., S.H., M.H., Hamdani, S.H., M.H., dan Elqisthi Deaprilis, S.H., yang bertindak atas nama klien mereka, Robin, selaku Direktur PT ARS.
Terlapor dalam kasus ini adalah HH, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Selain dugaan korupsi, HH kini dihadapkan pada tuduhan baru terkait pemalsuan sejumlah dokumen perusahaan PT ARS.
Pemalsuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan penyidik pada Kamis, 31 Juli 2025. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Robin, HH, dan seorang marketing PT ARS bernama Mitha, serta masing-masing kuasa hukum pihak-pihak terkait.
Dalam sesi konfrontir, penyidik menghadirkan beberapa dokumen penting seperti: Surat Penunjukan Agen, Kontrak Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya.
Semua dokumen tersebut menggunakan kop surat PT ARS, disertai tanda tangan Mitha serta cap perusahaan.
Namun, baik Robin maupun Mitha secara tegas membantah keabsahan surat-surat tersebut. Menurut keduanya, dokumen itu tidak pernah diterbitkan oleh PT ARS. Mitha juga menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat apa pun yang berkaitan dengan proyek tersebut, dan menegaskan bahwa HH bukan karyawan ataupun agen resmi PT ARS.
Pernyataan tersebut akhirnya dikonfirmasi langsung oleh HH dalam pemeriksaan. Di hadapan penyidik, HH mengakui bahwa dirinya lah yang membuat dan menandatangani seluruh dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT ARS.
Menyikapi hal itu, Robin dan Mitha mengambil langkah hukum dengan melaporkan HH ke Polres Luwu Timur atas dugaan pemalsuan surat, yang dianggap mencemarkan nama baik pribadi maupun perusahaan. Laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi babak baru dalam penyidikan terhadap proyek PJU-TS yang sebelumnya telah menyeret HH sebagai tersangka korupsi. Polisi diharapkan segera menuntaskan kedua kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang dirugikan.