Qnews.co.id – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung saat ini menjadi sorotan publik.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku berusia 31 tahun yang merupakan seorang dokter Unpad itu berhasil diringkus pada tanggal 23 Maret 2025 lalu.
Tersangka berinisial PAP ditahan pihak kepolisian atas tindakan pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret,” ungkap Surawan.
Kombes Pol Surawan menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di salah satu gedung yang ada di RSHS.
Terkait apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Surawan mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan uji DNA.
“Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” jelasnya.
Kombes Pol Surawan juga mengungkapkan, kalau pelaku juga sempat berupaya untuk mengakhiri hidupnya bebrap hari sebelum tangkap.
“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidaya menegaskan bahwa tersangka berinisial PAP juga sudah dikeluarkan oleh UNPAD.
“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidaya dalam keterangan persnya, Rabu (9/4).
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” sambungnya.
Atas aksi bejatnya, pelaku juga mendapat larangan residen seumur hidup dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).