DPR Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Landasan Hukum jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat untuk membahas landasan hukum jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

“Rapat ini akan membahas mengenai situasi di mana kotak kosong memperoleh suara terbanyak di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal,” kata Ketua KPU Mochmmad Afifuddin, dikutip, Selasa (10/9/2024).

Bacaan Lainnya

Dia juga menjelaskan berdasarkan aturan saat ini apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak selanjutnya. 

Kendati demikian, menurutnya, hal itu terlalu lama. Oleh karena itu, Afif menyebut ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya tanpa perlu menunggu lima tahun.

“Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan,” ujarnya.

“Kememungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu,” sambungnya. 

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Kendati begitu, KPU tak menyebut satu persatu darah mana saja yang melawan kotak kosong dari total 41 daerah tersebut.  

“Berdasarkan catatan kita ada 41 daerah pemilihan kepala daerah yang memiliki calon tunggal artinya akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024,” tutur Afifuddin.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa terdapat tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi berama KPU dan Bawaslu hari ini.

Opsi pertama adalah mengadakan pilkada ulang antara kotak kosong dan pasangan calon, seperti yang terjadi di beberapa daerah saat ini. 

“Tapi setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangannya, Senin (9/9) malam.

Kemudia, opsi kedua adalah mempercepat pilkada, yang akan dilaksanakan dua tahun ke depan, dengan membuka pendaftaran baru selama masa jabatan penjabat.

“Ketiga adalah selama lima tahun, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Saat ini, terdapat 43 daerah yang diketahui memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, yang berpotensi hanya bersaing dengan kotak kosong,” pungkasnya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan