Bawaslu Selidiki Video Dukungan Prabowo Ajak Pilih Luthfi-Yasin

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). . Foto: ANTARA

Qnews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah membentuk tim investigasi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi atas video dukungan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, bahwa Bawaslu akan meneliti lebih dalam peristiwa tersebut untuk menilai apakah ada indikasi pelanggaran dalam konteks pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan ketentuan yang ada, Bawaslu akan menelusuri dan mengkaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu melalui tim investigasi khusus,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, (13/11).

Menurutnya Jika hasil penelusuran menunjukkan indikasi pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran, baik sebagai temuan baru maupun sebagai laporan resmi. Namun, jika tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran, proses investigasi akan dihentikan dan hasil penelusuran akan dicatat sebagai bagian dari laporan pengawasan.

Proses penelusuran ini dijadwalkan selesai dalam waktu tujuh hari sejak video tersebut ditetapkan sebagai informasi awal oleh Bawaslu.

“Hasilnya akan keluar pada hari Senin atau Selasa mendatang,” kata Bagja.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa investigasi ini melibatkan identifikasi norma hukum yang relevan dan memastikan tidak ada konflik regulasi. Ia juga menyebutkan bahwa para ahli akan diundang untuk memberikan pandangan hukum jika diperlukan.

Bagja menerangkan, penanganan video dukungan video menjadi kewenangan Bawaslu RI, bukan Bawaslu Jawa Tengah, mengingat isu ini menyangkut norma-norma hukum di tingkat nasional terkait pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu RI menangani kasus ini sebagai langkah awal investigasi terhadap peristiwa dan norma hukum yang berkaitan dengan pemilihan,” tegas Bagja.

Bagja menambahkan bahwa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52 tahun 2024, pejabat negara termasuk presiden diizinkan untuk terlibat dalam kampanye selama mengikuti prosedur izin kampanye yang telah ditetapkan dan tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, kecuali dalam hal pengamanan.

Diketahui, dukungan Presiden Prabowo untuk Ahmad Luthfi diunggah melalui sebuah video di media sosial, di mana Prabowo menyatakan harapannya agar masyarakat Jawa Tengah memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin. Menurutnya, rekam jejak Luthfi dan Yasin dapat membawa keberlanjutan pembangunan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan