Berita

DPR Konfirmasi RUU Perampasan Aset Sah Desember, Publik Dapat Berikan Masukan

DPR RI telah menetapkan batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang direncanakan akan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

Informasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan perkembangan terkini mengenai pembahasan RUU ini.

Setelah rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama rekan-rekannya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB, Supriyono, yang akrab disapa Botok, mengungkapkan harapan masyarakat agar ada kepastian terkait jadwal penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta agar DPR menyediakan dokumen tertulis yang dapat dijadikan pegangan publik sebagai bukti komitmen lembaga legislatif tersebut.

“Kami meminta agar berita acara audiensi antara AMPB dan DPR RI mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dipastikan akan diambil keputusan pada bulan Desember, dan kami ingin mengetahui tanggal pastinya, Pak. Agar semuanya jelas,” ujar Botok.

Menanggapi permintaan tersebut, Dasco menegaskan kembali komitmen DPR mengenai target waktu yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diputuskan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026,” jelas Dasco.

Dalam rangka memberikan kepastian serta membuka kesempatan bagi pengawasan publik, Dasco menyatakan bahwa DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen tersebut. Masukan dari AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Komisi III DPR RI juga mengundang masyarakat untuk secara langsung menyampaikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR menyadari bahwa partisipasi publik sangat penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara transparan, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan akuntabel terhadap masyarakat.

Mengenai penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan bahwa DPR menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

AMPB melaporkan sejumlah kejadian terkait dugaan gangguan keamanan yang dialami oleh peserta aksi. Dasco meminta agar lokasi dan kronologi kejadian tersebut disampaikan secara rinci, sehingga dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

➡️ Baca Juga: HP dan Gadget Terbaru untuk Mendukung Aktivitas Olahraga Digital Anda

➡️ Baca Juga: Barcelona Plans Squad Without Robert Lewandowski, Targets Julian Alvarez as Key Addition

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k