Qnews.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu direvisi.
Menurutnya, hal tersebut untuk menyempurnakan UU Pemilu agar pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar lima tahun ke depan lebih baik daripada sekarang.
“Saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan BPIP terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Doli mengungkapkan alasan pihaknya mendorong revisi UU Pemilu agar tidak terjadi pemborosan anggaran seperti sekarang. Seperti penggunaan anggaran untuk rumah dinas dan apartemen untuk komisioner KPU, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 menggunakan film.
“Ini perlu kita rubah agar tidak lagi pemborosan anggaran,” ucapnya.
Selain itu, UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan pada tahun yang sama.
“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga mengungkapkan perihal revisi UU Pemilu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota Dewan 2024-2029.
“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” tutur Mardani.