Berita

Febrie Adriansyah Legowo Tolak Praperadilan Kliennya: Ikhtiar dan Harapan Terus Berlanjut

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dengan keputusan ini, langkah-langkah hukum seperti penyitaan, penggeledahan, pencegahan, dan penetapan tersangka dinyatakan sah.

Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2026.

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim meskipun terdapat perbedaan sudut pandang dalam menilai kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya.

“Kami, sebagai tim advokat Febrie Adriansyah, menghormati keputusan pengadilan, yang berarti kami mengakui putusan praperadilan yang telah dibacakan,” ungkap Febri di PN Jaksel, yang dilansir pada 28 Agustus 2026.

Febri menambahkan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam mengenai pertimbangan-pertimbangan serta putusan yang disampaikan oleh hakim. Ia juga mencatat adanya beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan pertimbangan yang telah diungkap oleh hakim.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk melakukan koreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi menyeluruh terkait masalah-masalah dalam penanganan perkara pidana,” jelasnya.

Pihaknya meyakini bahwa evaluasi sangat diperlukan agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus atau penanganan yang dilakukan secara tergesa-gesa.

“Ini adalah upaya berkelanjutan yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan baik, sehingga prinsip-prinsip due process of law dihormati dan tidak ada penyalahgunaan terhadap warga negara yang ditangani oleh lembaga penegak hukum,” tegas Febri.

“Intinya, ini bukan hanya tentang kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tetapi lebih kepada harapan dan upaya untuk memperbaiki proses hukum di masa depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa setelah sidang praperadilan, tim hukum akan segera bertemu dengan kliennya untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.

“Karena proses ini masih berlanjut. Pertama, besok akan ada agenda putusan 135, dan setelah praperadilan ini, tentu ada proses hukum lain yang juga terus berjalan. Kami akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut,” ujarnya.

➡️ Baca Juga: Rupiah Melemah Menjadi Rp 16.786 per Dolar AS pada 30 Januari 2023

➡️ Baca Juga: Lonjakan Penumpang Angkutan Darat dan Laut Februari 2026, Transportasi Udara Menurun Drastis

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k