Foto Kapolri Resmikan Pagar Laut yang Beredar di Facebook Hanya Hoax

Qnews.co.id – Media sosial sempat di gegerkan dengan postingan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diunggah di laman Facebook pada 26 Januari 2025 lalu.

Pada unggahan foto tersebut terlihat Kapolri, Listyo Sigit Prabowo bersama pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan.

Bacaan Lainnya

Dalam postingan foto tersebut tertulis caption:

“Dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Kepolisian Metro Jaya dan Satuan Brimob Polda Metro Jaya”

“SAAT PERESMIAN ‘PAGAR LAUT’:Jangan dikomentari, nanti malu.”

Namun saat ditelusuri ternyata foto dalam postingan tersebut ternyata hoax dan bukan merupakan peresmian pagar laut.

Ternyata foto tersebut diambil diambil beberapa tahun lalu saat Kapolri Resmikan Groundbreaking Brimob Polda Metro Jaya yang diunggah laman Agungsedayu.com pada 5 April 2023 silam.

Bahkan, foto dalam laman Agungsedayu.com memiliki artikel dengan judul “KAPOLRI RESMIKAN GROUNDBREAKING MAKO BATALYON A PELOPOR SATUAN BRIMOB POLDA METRO DI PIK 2”.

Selain itu terdapat juga artikel dari laman situs berita milik Polri Tribratanews.metro.go.id pada 5 April 2023.

Artikel itu berjudul “Kapolri Resmikan Groundbreaking Brimob Polda Metro Jaya”.

Selain itu situs berita Detik juga turut mengunggah artikel serupa lengkap dengan foto dan video.

Artikel itu diunggah pada 5 April 2023 dengan judul “Kapolri Resmikan Groundbreaking Mako Brimob Polda Metro di PIK 2”.

Berikut isi artikelnya yang diunggah oleh Detik:

Tangerang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan groundbreaking pembangunan gedung Batalion A Brimob Polda Metro Jaya di PIK 2 Kosambi, Kota Tangerang. Dengan adanya markas Brimob ini, diharapkan pengerahan pasukan lebih cepat.

“Di mana tentunya dengan pembangunan yang akan dilaksanakan hari ini adalah rangkaian dari kegiatan yang cukup panjang, kesepakatan antara Pak Bupati dan Pak Kapolda dan alhamdulillah hari ini kita akan melaksanakan groundbreaking pembangunan Batalion A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya,” ujar Sigit di PIK 2 Kosambi, Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kabaharkam Polri Irjen Fadil Imran, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Wadankor Brimob Brigjen Imam Widodo. Selain itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, atau yang kerap disapa Aguan, hadir di lokasi.

Gedung Batalion A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya ini dibangun di atas tanah seluas 4,8 hektare yang merupakan tanah hibah. Gedung tersebut dibangun untuk kapasitas 250 personel Brimob.

Jenderal Sigit berharap adanya markas Brimob Polda Metro Jaya ini dapat mendukung pelayanan Polri terhadap masyarakat.

“Harapan kita tentunya dengan pembangunan batalyon ini kebutuhan masyarakat terkait dengan tugas pokok Polri dalam memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat betul-betul bisa maksimal,” katanya.

Keberadaan markas Brimob di PIK 2 Kosambi, Tangerang, ini dinilai penting, mengingat banyak objek vital dan strategis yang perlu diamankan. Dengan adanya markas Brimob di lokasi tersebut, diharapkan pergeseran pasukan lebih cepat jika memerlukan eskalasi.

“Karena di wilayah Tangerang ini banyak sekali objek vital nasional dan proyek strategis nasional, sehingga tentunya dengan lokasi yang saat ini, ini tentunya sangat tepat meng-cover pada saat ada kebutuhan terkait eskalasi yang membutuhkan kehadiran anggota Brimob,” katanya.

Menutup kegiatan tersebut, Kapolri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Diharapkan keberadaan Mako Brimob ini bermanfaat.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan semoga pembangunan bisa berjalan lancar dan tentunya keberadaan personel Brimob yang nantinya akan ditempatkan di sini betul-betul bisa maksimal dalam memberikan pengabdian yang terbaik untuk melindungi mengayomi masyarakat,” pungkasnya.”

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-6657158/kapolri-resmikan-groundbreaking-mako-brimob-polda-metro-di-pik-2
https://www.agungsedayu.com/id/article/kapolri-resmikan-groundbreaking-mako-batalyon-a-pelopor-satuan-brimob-polda-metro-di-pik-2
https://tribratanews.metro.polri.go.id/kapolri-resmikan-groundbreaking-batalyon-a-brimob-polda-metro-jaya

Untuk itu, foto Kapolri Listyo Sigit yang sempat beredar di halaman Facebook bersama pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan dengan narasi peresmian pagar laut merupakan berita bohong atau hoax.

Sebagai informasi, Pasal pidana untuk penyebaran berita bohong atau hoax adalah Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024. Pasal ini mengatur bahwa penyebar berita bohong dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024, penyebaran berita bohong juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, yaitu:
Pasal 390 KUHP
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946
Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Pasal 28 ayat (3) UU ITE

Pasal 390 KUHP mengatur tentang penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan