GMIE 2045 Minta Pemerintah Akhiri Rangkap Jabatan Untuk Hindari Konflik Kepentingan

Qnews.co.idGerakan Milenial Indonesia Emas 2045 (GMIE 2045) menyoroti praktik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) pada beberapa jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hingga saat ini masih saja terjadi dan menjadi preseden buruk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.

GMIE 2045 menilai fenomena rangkap jabatan tersebut sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas dan etika birokrasi pemerintahan sehingga harus segera diakhiri untuk mencegah terus terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di era pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada amar pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menguji Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara telah secara terang benderang memberikan penafsiran bahwa “…..wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri, sehingga dengan status demikian seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.” sehingga pertimbangan hukum Mahkamah tersebut semestinya dimaknai sebagai pertimbangan hukum yang bersifat final dan mengikat yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.

Selain itu, praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai Komisaris BUMN sangat jelas bertentangan dengan Pasal 27B UU 1/2025 Atas Perubahan Ketiga UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah melarang Dewan Komisaris BUMN untuk rangkap jabatan. Praktik rangkap jabatan pejabat seperti wakil menteri ini juga telah dilarang dalam Pasal 17 huruf (a) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sangat jelas mengatur bahwa Pejabat atau Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris BUMN.

Berdasarkan hal tersebut, Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 mendesak Pemerintah harus segera mengakhiri permasalahan rangkap jabatan wakil menteri yang menjadi atensi publik tersebut dengan mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan terhadap jabatan wakil menteri serta senantiasa berpedoman pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwah dan taat konstitusi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Langkah tersebut juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalitas jabatan wakil menteri agar tidak dianggap hanya sebagai kamuflase politik bagi-bagi kekuasaan belaka.

Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil (civil society) akan mengambil langkah strategis untuk mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta Mahkamah mempertegas dalam amar putusan terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam Undang-Undang Kementerian Negara, walaupun sebelumnya larangan rangkap jabatan wakil menteri telah sangat jelas termuat dalam amar pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menguji Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang merupakan tafsir norma yang bersifat final dan mengikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan