Berita

Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2026 Pukul 10.17 WIB

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan panduan resmi untuk pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026. Panduan ini dituangkan dalam Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026, yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.

Salah satu poin penting dalam panduan ini adalah ajakan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan sejenak selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh masyarakat di Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitas mereka dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka,” demikian isi surat pedoman tersebut yang dirilis pada 17 Agustus 2026.

Namun, ada pengecualian bagi individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan mereka atau orang lain jika dihentikan, termasuk layanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam surat edaran ini, juga diinstruksikan agar jajaran TNI dan Polri di setiap daerah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah mereka, termasuk dengan memperdengarkan sirene atau tanda suara lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Lebih lanjut, surat pedoman itu mengajak masyarakat untuk meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2026, mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB, yang bertempat di area Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2026 akan dipusatkan di Halaman Istana Merdeka.

Pada acara tersebut, Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Tamu undangan yang hadir terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta Kapolri, dan juga Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat di Jakarta, beserta tamu undangan lainnya dan masyarakat umum.

Bagi pejabat atau pegawai di Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, dan BUMN di tingkat pusat, mereka diminta untuk melaksanakan upacara secara langsung di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Dengan imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam peringatan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, dengan berdiri tegak pada 17 Agustus 2026, pukul 10.17 WIB, sebagai wujud rasa cinta dan penghormatan terhadap tanah air.

➡️ Baca Juga: Fran Garcia Kandas ke Bournemouth: Real Madrid Batalkan Transfer

➡️ Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Kini Dikenakan Biaya, Dampak bagi Pemilik Lama dan Ujian SIM Lebih Ketat

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k