Berita

Terpidana Korupsi Air Bersih Kutai Barat Ditangkap Setelah 12 Tahun Buron di Samarinda

Pelarian Sarpius bin Embung, yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir. Tim gabungan dari intelijen kejaksaan berhasil menangkapnya di Kota Samarinda.

Penangkapan Sarpius berlangsung pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 Wita. Proses penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pelacakan yang intensif yang dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung, bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri setempat.

“Operasi pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi sarana air bersih tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan intelijen pada Kamis dini hari,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sarpius, seorang pria berusia 46 tahun asal Kampung Bermai di Kecamatan Damai, Kutai Barat, dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait proyek pembangunan sarana air bersih yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2007.

“Kasus korupsi yang melibatkan terpidana ini sangat berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2007,” tambah Toni.

Proyek tersebut dilaksanakan di Kampung Bermai dan Kampung Besiq dengan total alokasi anggaran mencapai Rp505,11 juta.

Namun, realisasi fisik proyek tidak sepenuhnya selesai. Terdapat empat unit sumur gali yang berada di Kampung Bermai yang ditinggalkan tanpa penyelesaian akhir.

“Akibat dari ketidakselesaian dalam pekerjaan fisik tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang diperkirakan sebesar Rp84,61 juta berdasarkan hasil audit,” jelas Toni.

Perkara yang melibatkan Sarpius sebelumnya sempat berakhir dengan putusan bebas di tingkat banding, namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada Sarpius.

Putusan kasasi tersebut memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84,61 juta, yang jika tidak dibayar, akan berujung pada pidana tiga bulan penjara,” kata Toni.

Setelah ditangkap di Samarinda, Sarpius diserahkan dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, dia akan dipersiapkan untuk menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan bahwa pencarian terhadap buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

➡️ Baca Juga: Proses Pemadaman Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Berlanjut Pagi Ini, Warga Terpaksa Mengungsi

➡️ Baca Juga: Ruben Onsu Lepas dari Status Tersangka dalam Kasus Pidana Dugaan Penipuan

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k