Qnews.co.id – Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno kepada kliennya.
Menurutnya, Oegroseno Seharusnya tidak membawa permasalahan organisasi olahraga ke ranah hukum pidana. Apalagi ini konflik internal yang terjadi dalam tubuh PP PTMSI sendiri.
Namun, Oegroseno yang menjabat sebagai Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) melaporkan Sekjen KOI, Wijaya Noeradi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Menurut kita ini bukannya ranah pidana tapi karena sudah menjadi laporan polisi, kita hadir baik untuk memenuhi panggilan,” kata Hutomo Lim saat mendampingi Sekjen KOI Wijaya Noeradi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
“Jelas bertentangan dengan nilai-nilai olahraga ya. Nah, peristiwanya terjadinya 2023. Peristiwa ini baru dilaporkan di bulan Mei 2025. Berarti kan sudah juga kadaluarsa untuk kasus ini seharusnya, karena ini kan delik aduan,” sambungnya.
Hutomo Lim juga menjelaskan bahwa saat menjalani pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan kepada kliennya, Wijaya Noeradi.
Salah satu materi yang ditanyakan oleh penyidik perihal keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaannya.
Hutomo Lim juga memastikan bahwa kliennya mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut disertai dengan menunjukkan bukti-bukti dokumen hingga keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI.
Diawali melalui tahapan dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, sampai terakhir rapat anggota.
“Kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi pencemaran nama baik, karena kami tidak pernah membawa ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat internal di dalam organisasi,” jelasnya.
“Kalau itu memang terkait dikeluarkannya Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) dari KOI, itu sudah melalui prosedur yang ada di dalam AD/ART kita,” tambahnya.
Hutomo Lim juga menegaskan, jika yang bersangkutan tidak menerima keputusan tersebut, penyelesaiannya ada di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), bukan pada instansi Polri.
“Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi,” ujarnya.
Ia hanya berharap agar polemik berkepanjangan di tubuh PP PTMSI ini bisa menemukan jalan keluar. Menurutnya, yang terpenting olahraga Indonesia khususnya tenis meja dapat berkibar di kancah internasional.
“Jadi, ya mudah-mudahan aja harapan saya sih kepolisian bisa berlaku bijak ya, sesuai hukum gitu, walaupun pelapornya ini beliau adalah seorang mantan Wakapolri,” pungkasnya.