Kaesang Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta per Orang

Qnews.co.id, JAKARTA – Deputi pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membenarkan bahwa Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait fasilitas penerbangan yang ia terima.

Sejauh ini, nilai yang dilaporkan mencapai 90 juta per orang. Jika ditotal angkanya mencapai 360 juta rupiah untuk empat orang, termasuk kaesang, istri, kakak istrinya, dan staf.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan analisis, KPK akan mengumumkannya ke publik, KPK berjanji untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

Selengkapnya bisa klik tayangan video Qnews.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan