Qnews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan periode 2018 – 2023.
Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations di PT Pertamina Patra Niaga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, kedua tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” tegas Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan kedua tersangka terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi.
Ia menjelaskan, tersangka MK dan EC dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Penyidik sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka terhitung per tanggal 26 Februari 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan bahwa kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Perlu diketahui, Kejagung pada Senin (24/2) sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan ditetapkan dua tersangka baru maka jumlah tersangka menjadi sembilan orang.