Site icon QNews

KPK Menyatakan Ombudsman Dapat Melaporkan Dugaan Pungli di Lapas

KPK Menyatakan Ombudsman Dapat Melaporkan Dugaan Pungli di Lapas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia berhak untuk melaporkan setiap indikasi pungutan liar yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kepada pihak berwenang.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Ombudsman dapat mengajukan laporan tersebut jika data yang mereka kumpulkan dianggap sudah memadai.

“Apabila data yang ada sudah komprehensif, pasti Ombudsman Republik Indonesia akan menyampaikan laporan tersebut,” ungkap Setyo pada Rabu (30/6/26).

Setyo menambahkan, Ombudsman RI memiliki opsi untuk menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini baik kepada KPK maupun kepada aparat penegak hukum lainnya.

“Mereka bisa melaporkan ke KPK atau instansi penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Setyo percaya bahwa Ombudsman RI saat ini masih terfokus untuk menyelesaikan berbagai temuan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebelum mengambil langkah untuk melaporkan dugaan pungutan liar tersebut.

“Saya yakin mereka masih memusatkan perhatian pada isu yang sedang menjadi sorotan banyak pihak,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 23 September 2026.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan adanya fasilitas yang diklaim memiliki standar apartemen di lingkungan lapas.

Menanggapi temuan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mengambil tindakan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Selain itu, Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya, dinonaktifkan dari jabatannya.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok Lapas Cibinong.

Ombudsman juga menerima laporan terkait dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dugaan pungutan yang terjadi mencakup biaya untuk pindah kamar sebesar Rp500 ribu dan biaya mencapai Rp250 juta agar narapidana dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

➡️ Baca Juga: Eratnya Komunikasi Antar Stakeholder Mendorong Transparansi dan Reformasi Pasar Modal

➡️ Baca Juga: Pemenang Grammy Awards 2026: Revolusi Musik Global di Los Angeles

Exit mobile version