Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan isi putusan pengadilan yang sudah ada.
Para korban, kata Sakti, mengharapkan pengembalian aset-aset sitaan KSP-SB segera dibagikan sehingga mereka mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, KSP-SB telah mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dengan iming-iming mendapatkan bunga yang tinggi setiap bulannya. Para korban yang merasa tertarik dengan penawaran tersebut, akhirnya melakukan investasi.
Belakangan, kasus gagal bayar KSP-SB mulai mencuat. “Para korban khususnya yang menjadi klien kami merasa ditipu oleh KSP-SB, kemudian mempercayakan LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum mereka,” kata Sakti Manurung kepada Qnews.co.id di Jakarta, Jumat (15/11).
Sakti Manurung, yang juga menjabat Kepala Cabang LQ Jakarta Barat mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar tidak mempersulit korban dalam mendapatkan hak-haknya.
“Jangan malah kejaksaan mempersulit korban dengan berbagai kalimat-kalimat yang seolah membuat kami jadi menduga ada apa?” tanya Sakti.
Senada, advokat Rizky Indra Permana menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penyitaan aset-aset milik KSP-SB yang akan dijual atau pun dilelang. Hasil dari penjualan dan pelelangan aset tersebut nantinya dibagikan kepada korban KSP-SB.
“Kami selaku kuasa hukum dari para korban KSP-SB akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami terpenuhi,” ujarnya.
Sakti menambahkan, isi putusan pengadilan sudah sangat jelas dan terang. Lalu apa apa yang harus ditunggu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Ini sederhana kok, tinggal eksekusi saja apa perintah putusan. Anehnya, dalam putusan tercantum berbagai aset yang disita namun Kejaksaan Negeri Kota Bogor, faktanya tidak menyinggung soal seluruh aset yang tercantum dalam putusan,” terang Sakti.
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. Dapat menghubungi hotline LQ Jakarta Barat – 0811-1534-489.